Minggu, 02 Desember 2012

MASALAH DAN KEBIJAKAN SOSIAL



MASALAH DAN KEBIJAKAN SOSIAL
A. Profil Permasalahan

Kementerian sosial dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial menggunakan berbagai metode dan teknik yang bermuara pada pekerjaan sosial. Pekerja Sosial merupakan profesi utama dalam melaksanakan tugas pelayanan sosial yang mencakup rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, jaminan sosial dan perlindungan sosial. Hal ini tentu membutuhkan pekerja sosial profesional, namun dalam kenyataanya kebutuhan akan pekerja sosial profesional untuk mendampingi program dan kegiatan tidaklah mudah. Terdapat keterbatasan jumlah pekerja sosial profesional dan rendahnya kemampuan anggaran untuk mempekerjakan Pekerja Sosial Profesional dalam jumlah yang banyak sehingga kebutuhan ini tidak dapat dipenuhi. Solusi yang ditempuh adalah memanfaatkan tenaga non profesional pekerjaan sosial yang dilatih menjadi tenaga kesejahteraan sosial. TKS ada yang bekerja di masyarakat dan ada yang bekerja di lembaga-lembaga kesejahteraan sosial milik pemerintah dan masyarakat.
TKS dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada pendekatan pekerjaan sosial yang mendayagunakan berbagai potensi dan sumber untuk membantu memecahkan masalah sosial yang dialami oleh seseorang, keluarga, kelompok atau komunitas. Hasil uji petik di empat lokasi yaitu Papua, Sulawesi Selatan, Aceh dan Kalimantan Timur secara singkat dapat diuraikan sebagai berikut:
1.    Aceh

      a. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan tujuan untuk memandirikan individu, keluarga dan masyarakat belum dapat dicapai secara optimal, karena belum terjadi sinergi program bagi secara internal, yaitu di dalam satuan kerja di dinas sosial, maupun secara eksternal, yaitu dinas sosial dengan instansi sektoral terkait dan LSM. Pada sisi lain pola pikir masyarakat berlum banyak mengalami perubahan yang mendorong pada kehidupan yang lebih baik. Kondisi ini juga diperparah dengan kualitas dan kuantitas SDM, sarana dan

prasarana yang belum sepenuhnya memadai. Masyarakat belum dipersiapan dengan baik, dimana pada umumnya belum dibekali dengan keterampilan yang sesuai, sehingga tujuan untuk memandirikan sangat sulit dicapai.
b. Pendapat responden untuk memandirikan sasaran pelayanan perlu memperhatikan (1) Ketepatan sasaran, waktu, jumlah bantuan yang cukup, program berkesinambungan (2) Memotivasi orang mampu untuk membantu sesamanya, (3) Perlu mengoptimalkan koordinasi dengan instansi terkait, (4) Diperlukan pendampingan yang memadai, (5) Program dengan sasaran perorangan dan kelompok. (6) Tersedianya data PMKS yang akurat. (7) Kompetensi dan profesionalitas petugas yang baik, dan (8) Dilaksanakannya monitoring oleh pendamping secara benar.
c. Peran TKS meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sudah cukup baik, tetapi belum optimal dan perlu pembekalan lebih lanjut dengan dukungan sarana kerja yang memadai. Sudah berperan dalam penguatan kearifan lokal dan adat istiadat sebagai dasar perubahan perilaku masyarakat. Peran lain dalam pendataan dan pemberian informasi tentang kesejahteraan sosial kepada masyarakat. Peran TKS dalam penyelenggaran kesejahteraan sosial dapat tercermin juga dari apa yang dilakukan oleh yaitu:
        Keterlibatan dalam mengikuti rangkaian kegiatan yang dilaksanakan masyarakat.
        Penyedia data dan informasi di tingkat kecamatan.
        Membantu melakukan seleksi calon penerima program.
        TKSK melakukan pendamping kepada KUBE untuk meningkatkan pendapatan warga miskin.
        Memberikan motivasi kepada masyarakat penerima program.
        Memberikan bimbingan sosial dan motivasi kepada penerima program agar dapat melakukan perilaku yang ,kebih baik.
        Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang PMKS
        Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan masyarakat.  

d. Peran TKS dalam meningkatkan kesetiakawanan sosial di masyarakat dapat diuraikan sebagai berikut:
        TKS membantu masyarakat sebagai tenaga penghubungan antara kebutuhan masyarakat dengan kepentingan pemerintah. Namun demikian peran tersebut belum optimal.
        TKS menggerakkan masyarakat untuk memelihara adat istiadat setempat sebagai dasar melakukan kegiatan masyarakat.
        TKS mendirikan pusat pelayanan kesejahteraan sosial (Puspelkesos) di tingkat kecamatan sebagai tempat penyelenggaraan kesejahteraan sosial. TKS memelihara semangat kesetiakawanan sosial dengan membangun kesadaran di kampung-kampung, mengumpukan dana dari masyarakat.
        TKS melakukan pendataan PMKS dengan baik.
        TKS melalukan pendampingan dan sebagai fasilitator kegiatan masyarakat dengan tulus.
        Sebagai penyuluh dan fasilitator dalam upaya pelestarian dan penguatan nilai-nilai kesetiakawanan sosial.
                e. Kapasitas yang diperlukan bagi TKS dalam melaksanakan tugasnya diantaranya adalah:
        Keterampilan dalam bimbingan sosial dan bimbingan vokasional.
        Keilmuan dan akhlak yang baik.
        Memahami dengan baik PMKS dan PSKS.
        Kemampuan sebagai motivator, konseptor dan dinamisator.
        Memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penanganan masalah sosial.
        Mampu berkomunikasi dengan baik.
        Memiliki keterampilan untuk melakukan penyuluhan social.
        Kapasitas pribadi, seperti jujur dan amanah.
        Dan yang juga sangat penting adalah peralatan dan sarana penunjang pelaksanaan tugas TKS.
                f. Kelemahan TKS dalam melaksanakan tugas di lapangan:
        Belum mampu menempatkan diri sebagai pendamping masyarakat, dan lebih memposisikan diri sebagai staf dinas sosial.



        Pendidikan belum memadai
        Penghasilan belum mencukupi yang menyebabkan terganggunya aktivitas di lapangan.
        Terbatasnya pemahaman terhadap permasalahan yang dihadapi.
        Tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.
        Terbatasnya keterampilan di bidang pekerjaan sosial.
        Kurang percaya diri
        Jumlah PMKS melebihi kapasitas penanganan yang dilakukan TKS
         
Upaya mengatasi kelemahan tersebut adalah:
        Penambahan TKS dan dilengkapi dengan fasilitas kerja yang memadai.
        Pemberian sarana dan prasarana kerja untuk mendukung aktivitas TKS
        Pelatihan pekerjaan sosial
        Kriteria TKS pada saat rekruitmen
        Sarana kerja : pedoman, modul dan juknis penanganan PMKS
        Memberikan insentif yang layak
        Pembekalan keterampilan komunikasi yang baik.
                g. Pemerintah daerah telah berupaya untuk mengoptimalkan kinerja TKS (TKSK) diantaranya melakukan persiapan TKS sebelum melaksanakan tugas melalui rapat koordinasi dan pemantapan program di lapangan; diberikan surat tugas sesuai rencana kegiatan yang akan diikuti; bimbingan dan arahan –arahan; sosialisasi program dan kegiatan; diberikan bimbingan teknis; termasuk dilaksanakan pembekalan tentang pekerjaan sosial dan mempelajari petunjuk teknis untuk setiap jenis kegiatan.
                h. TKS sudah membangun jejaring kerja dengan LBH dan LPA, instansi sektoral terkait, Polsek, Koramil, dan PMI aparat desa, berbagai pihak untuk kelancaran pelaksanaan tugas, dan dengan baitul mal provinsi dan kabupaten/kota untuk memberikan honorarium kepada guru-guru di pondok pesantren, membangun barak untuk korban bencana alam dan membuat Posko gawat darurat. Fasilitasi untuk jejaring kerja mengacu pada MoU yang sudah ada, ruang kerja yang dilengkapi


dengan peralatan kerja, alat transportasi dan komunikasi, honor dan Insentif sesuai kemampuan daerah.
i. Kebijakan Pemda Aceh untuk meningkatkan kinerja TKS dinataranya adalah:
        Memberikan honorarium sebagai penunjang kinerja di lapangan.
        Melaksanakan pelatihan dan pemantapan, bimbingan teknis, memberikan insentif dan biaya opersional walaupun dalam jumlah yang masih sangat terbatas.
        Pemberian ijin dan tugas yang dikehendaki Pemda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
        Di Aceh terdapat 283 orang TKSK yang tersebar di seluruh kecamatan atau satu orang per kecamatan. Pemda memberikan honorarium sebesar Rp. 1.250.000 dan dana operasional sebesar Rp. 250.000, serta pemberian sepeda motor untuk tahap perta (tahun 2011) sebanyak 15 unit. Bagi TKSK yang telah mengabdi selama 5 tahun, telah diusulkan kepada Gubernur apabila melamar menjadi PNS akan mendapatkan prioritas.
        TKSK diberikan pemantapan/pembekalan, sehingga mereka memiliki kapasitas tidak hanya di bidang keseos, tetapi juga bidang-bidang lain di luar kesos, seperti melakukan sensus penduduk dan melakukan mediasi dengan instansi terkait.
                j. Eksistensi TKS sebagai pra syarat kegiatan telah dilakukan seperti keberadaaanya yang harus ada dalam penyelenggaraan kegiatan Pusat Pelayanan kesesjahteraan sosial (Puspelkesos) di tingkat kecamatan. Sudah ada komitmen, bahwa setiap kegiatan melibatkan TKSK sebagai pendamping, karena hasil evaluasi menunjukkan bahwa tanpa ada pendamping, kegiatan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal.
                k. Mekanisme pembinaan TKS dilakukan dengan cara seleksi untuk mendapatkan TKS yang memenuhi kualifiaksi. Persyaratan berpendidikan SLTA dan memiliki minat di bidang social. Pembinaan karir dilakukan secara berjenjang, diikutikan dalam pelatihan di tingkat provinsi dan nasional. Honor/tunjangan di atas UMR

l. Kompetensi TKS yang diharapkan
Sikap :
        Ramah dan humanis
        Saling menghargai tugas dan karya orang lain, tepat waktu dan efisien dalam menjalankan tugas/kegiatan.
        Jujur, kerja keras, ramah dan sabar
        Bertanggung jawab terhadap tugas
        Ulet dalam menjalankan tugas
        Pengetahuan :
        Ilmu sosial
        Bisa melakukan penyuluhan
        Memiliki informasi tentang pembangunan sosial
        Pengetahuan yang luas dan mampu bekerja dengan baik.
        Pengetahuan tentang pembangunan kesejahteraan sosial
        Keterampilan :
        Memiliki keterampilan teknis baik sebagai pelaksana kegiatan dan cakap berbicara serta memiliki kontrol sosial dan peka dalam melaksanakan tugas.
        Kehumasan
        Membuat pelaporan
        Pencatatan kasus
        Membuat proposal kegiatan
        Pendampingan
                m. Pendukung pelaksanaan tugas TKS adalah semangat kerja TKS, perhatian Pemda untuk pengadaan sarana prasarana kerja TKS, tetapi masih terbatas. Sedangkan faktor penghambat diantaranya adalah sarana dan prasarana kerja untuk TKS, belum semua masyarakat mengetaui keberadaan TKS, dan kurangnya pembinaan dari instansi terkait.


2. Papua
a. Bantuan pemberdayaan sudah dilaksanakan, hasil yang dicapai belum maksimal karena hanya mengejar target kuantitas tidak mengejar kualitas, kemandirian yang diharapkan muncul pada diri setiap sasaran program belum sepenuhnya tercapai. Pada sisi lain jumlah bantuan juga perlu dipertimbangkan karena sesuai dengan kebutuhan di masyarakat, harga-harga di Papua sangat mahal melebihi daerah lainnya.
b. Untuk meningkatkan keberhasilan program pendamping perlu dimaksimalkan diantaranya dengan memberikan honor yang memadai seperti yang dilakukan pada pelaksanaan PNPM mandiri.
c. Selain penguatan pendampung perlu mempertimbangkan hal ketepatan sasarannya, fakir miskin mmemerlukan pemenuhan kebutuhan hidup, bila hal itu tidak dipertimbangkan dalam penyusunan program, bantuan pemberdayaan sosial akan dipergunakan untuk pemenuhan hidup sesaat. Perubahan perilaku, kemandirian membutuhkan waktu, kegiatan pendampingan diarahkan kesana, sehingga pendamping harus memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan perilaku kelompok sasaran.
d. Pendamping sangat berperan dalam mendampingi program, ketika PSM dan PSK masih aktif program-program bisa terukur keberhasilannya. Saat ini tenaga tersebut sudah hilang, kalaupun ada seperti mati suri. Inilah yang menjadi hambatan berarti untuk mencapai keberhasilan program kesejahteraan sosial.
e. Tenaga kesejahteraan sosial yang ada saat ini masih sangat jauh dari harapan. Kemampuan mereka untuk melaksanakan pelayanan sosial belum sepenuhnya dapat diandalkan. Guna mendapatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial yang berkualitas perlu ada kriteria yang ketat tentang pendidikan. Saat ini tujuan program untuk memandirikan kelompok sasaran belum maksimal karena faktor tenaga-tenaga lapangan/ relawan sosial yang belum pernah mendapatkan pelatihan secara khusus.


f. Relawan sosial yang bekerja di yayasan-yayasan/Orsos di Papua, tujuan mereka hanya kemanusiaan tanpa digaji pemerintah, akan tetapi pemerintah harus dapat memperhatikan mereka karena untuk dapat bekerja dengan baik mereka harus pula dalam kondisi sejahtera.
g. Pada Dinas Sosial Provinsi Papua saat ini sudah ada Penyuluh Sosial sebanyak 12 orang, tetapi belum mendapatkan pelatihan-pelatihan khusus, mereka harus diberi pelatihan karena harus dapat melaksanakan pekerjaan secara profesional. Jumlah tersebut juga sangat kurang di banding beban tugas dan luasnya wilayah.
h. Terdapat kelembagaan yang memberi tempat untuk peningkatan kapasitas PSM yaitu Forum Komunikasi PSM Provinsi Papua namun baru dilantik minggu lalu, sehinga kiprahnya belum terlihat. Setelah ada UU Otonomi Khusus untuk Papua, PSM menjadi terpecah, tidak banyak yang dilakukan padahal pada sisi lain dana untuk masyarakat sangat besar tetapi tidak menyentuh rakyat. PSM perlu dilibatkan dalam pelaksanaan pembangunan sosial agar dana tersebut dapat dimanfaatkan dengan tepat.
i. Perlu ada sinkronisasi program dan setiap program perlu didampingi PSM ada upah atau tidak tetap memiliki komitmen untuk bekerja oleh karena itu pendamping sebaiknya melalui PSM sesuai dengan pembentukan organisasi PSM yang saat ini baru dibentuk.
j. Banyak terdapat kasus setelah masa pendampingan selesai program yang dilaksanakan oleh masyarakat tidak lagi berlanjut. Ini menunjukkan bahwa pendampingan oleh TKS perlu dilaksanakan secara berkelanjutan hingga dampingan mencapai kemandirian.
k. TKS atau pendamping perlu diberi pengetahuan, keterampilan dan kewenangan yang cukup agar dapat melaksanakan tugas dengan baik. Kewenangan dibutuhkan agar posisi pendamping dalam mengarahkan program kearah keberhasilan memiliki kekuatan. Pendamping kadang diabaikan oleh dampingan karena tidak memiliki kewenangan. Kewenangan pendamping dapat ditetapkan melalui surat keputusan menteri.

l. Kegiatan bantuan harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sumber-sumber alam harus digali dan di kecamatan harus ada pilot project untuk menjadi contoh bagi yang lain, PSM bekerja di masyarakat dan mengkomunikasikan program ke masyarakat, harus ada surat keputusan/petunjuk pelaksanaan resmi tentang tahapan yang arus dilakukan oleh oleh masyarakat agar mereka maju. Hal ini terkait juga dengan kewenangan TKS dalam memutuskan segala sesuatu sesuai dengan surat keputusan atau Juklak.
m. Contoh kasus pendamping yang cukup berhasil adalah pada kegiatan Askesos dan WKSBM, kami melibatkan tokoh-tokoh dan pemilik toko untuk menyumbangkan sebagian penghasilannya menyantuni klien. Dana Askesos dibesarkan dengan dana peserta akseos. Saya menjadi peserta Askesos maka akan mendapatkan bantuan KUBE. Pada sisi inilah sebenarnya nilai-nilai kesetiakawanan sosial mulai diberdayakan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
n. TKS perlu memiliki kemampuan untuk melakukan analisis masalah, kebutuhan dan sumber daya lokal untuk mengatasi permasalahan sosial. Bantuan stimulan yang diberikan harus digunakan sesuai dengan masalah dan kebutuhan dengan mendayagunakan potensi lokal seperti sumber daya alam dan kearifan lokal.
o. Pola pengguliran bantuan stimulan sangat baik dan telah diterapkan memiliki pengaruh yang baik bagi masyarakat karena penerapan pola ini sudah menunjukan adanya kemajuan.
p. Pendamping punya kewenangan menyusun rencana jangka pendek, menengah, panjang, tetapi saat ini terpaku pada panduan dinas sehingga kami tidak leluasa mengembangkan program sehingga perlu ada perbaikan program.
q. Nama bantuan sosial sebaiknya dirubah menjadi kredit karena akan menimbulkan tanggung jawab karena berdasarkan pengalaman kalau namanya bantuan langsung habis.
r. Beberapa keahlian yang harus dimiliki oleh TKS diantaranya kemampuan dalam merancang program, pekerjaan sosial dasar, metode pendampingan masyarakat, teknik penggalian sumber, melaksanakan pembukuan pelaporan dan melakukan



relasi/komunikasi sosial dengan masyarakat dan aparat; lama waktu latihan harus cukup.
s. Balai Diklat harus menyusun rencana pelatihan sesuai dengan kebutuhan provinsi/Daerah, agar hasilnya dapat berpengaruh terhadap kinerja pembangunan sosial. Perlu ada pelatihan pemantapan bagi TKSK.
t. Pelayanan bagi PMKS harus komprehensif tidak hanya dari sosial saja tetapi dari instansi lainnya untuk dapat bersinergi, perlu keterampilan agar TKS dapat mengkoordinasikan berbagai kegiatan/pemenuhan kebutuhan masyarakat. Potensi yang dimiiki sasaran dapat dibina dengan kegiatan yang komprehensif.
u. Pendataan lebih baik menggunakan fungsi Peksos langsung turun ke keluarga dan masyarakat melaksanakan assessment sehingga bantuan akan tepat sesuai dengan masalah dan kebutuhan sasaran program.
3. Sulawesi Selatan
a. Tenaga Kesejahteraan Sosial merupakan profesi yang sangat dibutuhkan di masyarakat, karena pekerjaannya melakukan pengabdian di masyarakat maka dalam melakukan seleksi perlu memperhatikan kepedulian, emphati dan keinginan mengabdi, munculkan performancenya (semangat dan penampilan).
b. Di lapangan seorang Pendamping Sosial mengurusi mulai melahirkan hingga perceraian, keberadaannya menjadi kebutuhan di masyarakat. Masyarakat dalam melaksanakan kegiatan kemasyarakatan hampir selalu melibatkan PSM. PSM juga telah membina anggota KUBE hingga salah satu mampu menjadi MC dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan kelurahan.
c. Beberapa kelemahan dimana instansi sosial menangani PMKS yang jenisnya mencapai 22 jenis dan sudah ditangani tapi tidak diperkuat dengan Perda. TKS sering mengalami kesulitan ketika menghadapi permasalahan-permasalahan yang sangat beragam. Perlu ada buku saku tentang PMKS dan cara penanganannya, dimana penanganan


PMKS harus dapat dilakukan secara spesifik karena masing-masing sasaran karakteristiknya berbeda-beda.
d. Perlu ada kampanye penanganan PMKS melalui media, dan perlu ada lembaga/unit pengaduan masyarakat dalam menangani PMKS yang dapat diakses masyarakat. Dan untuk meningkatkan kinerja penanganan kasus sekaligus meningkatkan kapasitas TKS perlu ada pertemuan lintas sektor untuk membahas PMKS yang ditangani oleh PSM/TKS.
e. Bantuan honor untuk TKSK sangat minim hanya enam bulan sehingga mempengaruhi kinerja. TKSK yang mendampingi kegiatan KUBE hanya diberi honor selama 6 bulan, padahal pendampingan harus dilakukan terus sampai keluarga miskin mandiri.
f. TKS dalam melaksanakan tugasnya belum banyak yang melibatkan tokoh agama, padahal mereka perlu dilibatkan karena mereka memiliki pengaruh yang cukup besar di masyarakat. Keterlibatan tokoh masyarakat menjadi jalan upaya mendayagunakan nilai-nilai kesetiakawanan sosial.
g. TKSK keberadaaanya di kecamatan sangat penting sehingga tidak salah jika dipertahankan. TKSK saat ini juga ada menjadi pendamping PKH, pendamping Panti, Lansia, dan Paca. Karena beban tugasnya cukup berat perlu dipertimbangkan untuk difasilitasi sarana kerja seperti kendaraan roda dua. Sasaran kerja ada di desa, sedangkan kedudukannya ada di kecamatan jaraknya terlalu jauh sehingga dibutuhkan sarana transfortasi.
h. Permasalahan sosial semakin bertambah dan spesifik, persoalannya peningkatan masalah dan spesifiksasi tersebut belum diiringi dengan Diklat yang spesifik pula. Perlu ada sertifikasi dan peningkatan SDM melalui pelatihan-pelatihan dan seminar. Diklat yang sudah ada materinya masih bersifat umum tidak spesifik dalam menangani PMKS.
i. Sejalan dengan peningkatan pengetahuan dan keterampilan bagi PSM perlu juga diberikan fasilitas kerja kepada PSM saat ini kelengkapan kerja mereka sangat kurang.



j. Guna meningkatkan kenyamanan berkeja perlu ada pengakuan/legalitas terhadap pekerja sosial/TKS karena setiap pelaksanaan pembangunan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
k. SDM berlatarbelakang pendidikan pekerjaan sosial relatif masih sangat sedikit di Dinsos Kota Makassar tidak sebanding dengan kebutuhan. Dilapangan Peksos menjadi ujung tombak, namun tugas belum dapat dilaksanakan secara optimal, hal ini karena kurangnya SDM, pengangkatan tidak didasarkan profesi.Hal ini berdampak pada kemampuan melaksanakan kegiatan secara professional.
l. PMKS yang sudah mendapat pelayanan dipanti perlu ada dukungan dari Pemda dan Dinsos untuk memberdayakan mereka agar lebih mandiri, PMKS sangat mengharapkan perhatian, di lapangan perlu juga didampingi sampai mereka benar-benar mandiri.
m. Rekruitmen CPNS sangat kurang, perlu ada Peksos Fungsional di kecamatan, demikian juga penyebaran Peksos Fungsional di UPTD tidak merata, tidak tersedia uraian tugas sesuai jenjang kepangkatan Peksos Fungsional. Pada setiap UPTD perlu ada Peksos Madyanya sehingga bisa membimbing Peksos dibawah tingkat jabatannya. Saat ini sangat terbatas sekali pelatihan Peksos Fungsional, belum ada jenjang Diklat sesuai tingkatan. Perlu setiap tahun ada pelatihan Peksos Fungsional tidak hanya kementerian saja, Peksos daerah perlu dilatih juga.
n. Masalah pembinaan fungsional untuk TKSK terputus, bahkan Karang Taruna merasa tidak memiliki induk. Organisasi TKS di tingkat bawah seperti TKSK, PKH, PSM dst membingungkan, perlu ada wacana satu payung yang ada di masyarakat khusus menangani PMKS
o. Mulai 2009 di Sulsel dibentuk LK3 sebagai produk Kemensos, diharuskan semua kab/kota membentuk LK3. Kab/kota belum siap tenaga Peksosnya karena minimal 3 peksos dalam setiap LK3. Perlu dilihat kembali keberhasilan LK3 karena setiap tahun ada dana operasionalnya, sehingga keberhasilannya perlu dilihat.



p. Kesejahteraan TKS perlu diperhatikan, karena walaupun statusnya relawan namun kebutuhan perlu dipenuhi. Dukungan Pemda perlu ditingkatkan mulai Kab/Kota dalam bentuk anggaran dan lainnya.
q. Forum Komunikasi PSM masih berjalan dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, termasuk dalam menentukan PSM berprestasi.
r. Sosok pekerja sosial adalah sosok yang paripurna, karena seluruh tubuhnya bekerja. Rasa kemanusiaan harus dimiliki karena bekerja di bidang kemanusiaan. Otaknya harus terstruktur bagaimana menangani masing PMKS dengan baik. Mampu mendengarkan dengan baik suara rakyat. Harus dapat melihat dimana PMKS berada. Peksos harus dapat berbicara dengan baik untuk membangkitkan semangat. Harus bergerak dan berjalan. Untuk mencapai profil TKS seperti itu perlu ada pelatihan tentang sikap dan perilaku, mental, pelatihan spesialisasi tetapi harus berpikir general tahu semua, perlu sarana prasarana untuk bekerja, perutnya perlu diisi.

4. Kalimantan Timur
a. Sebagian besar pendamping program/kegiatan kesejahteraan sosial bukan merupakan TKS, mereka umumnya adalah relawan yang berasal dari unsur PSM, TKSK, dan/atau anggota Karang Taruna yang tidak berlatarbelakang pendidikan pekerjaan sosial. Mereka memiliki semangat pengabdian namun belum memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang tugas/pekerjaannya.
b. Usaha peningkatan kapasitas TKS dan relawan sosial masih sangat terbatas pada penyelenggaraan Diklat/pembekalan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial. Dinas Sosial relatif masih belum sepenuhnya menaruh perhatian terhadap upaya peningkatan kapasitas TKS dan relawan sosial, walaupun ada tetapi masih terbatas dari sisi jumlah dan varian jenis kediklatannya.
c. Relawan sosial belum memiliki pengetahuan yang memadai tentang metode dan teknik pekerjaan sosial yang seharus diterapkan dalam melaksanakan tugas pelayanan sosial.



d. Relawan belum sepenuhnya memahami arah dan tujuan pelayanan kesejahteraan sosial, sebagai contoh pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan melalui wadah KUBE masih dipahami dalam konteks pencapaian tujuan ekonomi yaitu peningkatan pendapatan.
e. Tidak terdapat kegiatan supervisi dalam penyelenggaraan tugas pendampingan. Hal ini terjadi karena pemahaman tentang supervisi masih sangat kurang sehingga tidak ada system supervise pekerjaan social yang dibangun.
f. Persepsi tentang klien atau sasaran program belum sesuai dengan prinsip pekerjaan sosial. Dalam kasus ini PSM masih ada yang menempatkan sasaran pelayanan sebagai orang yang menderita dan harus dibantu setiap saat.

Hasil field review tersebut dapat disimpulkan menyangkut gambaran kapasitas TKS, upaya peningkatan kapasitas yang dilakukan oleh Kementerian Sosial dan Daerah dan saran/masukan bagi peningkatan kapasitas TKS sebagai berikut:
1. Gambaran Kapasitas Tenaga Kesejahteraan Sosial
a. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan tujuan untuk memandirikan individu, keluarga dan masyarakat belum dapat dicapai secara optimal, karena belum terjadi sinergi program, rendahnya komitmen pemerintah daerah, SDM, sarana dan prasarana yang belum memadai, serta belum optimalnya kinerja organisasi sosial masyarakat. Saat ini tujuan program untuk memandirikan kelompok sasaran belum maksimal karena faktor tenaga-tenaga lapangan yang belum dipersiapkan secara baik melalui pelatihan yang sesuai dengan bidang tugasnya.
b. Jumlah Tenaga Kesejahteraan Sosial sesuai kriteria sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Permensos RI No 108/HUK/2009 tentang Sertifikasi Bagi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial belum sepenuhnya terpenuhi, sehingga sangat berpengaruh dalam



mendukung keberhasilan pelaksanaan program pembangunan kesejahteraan sosial.
c. Di lapangan Pekerja Sosial menjadi ujung tombak, namun tugas belum dapat dilaksanakan secara optimal, hal ini karena kurangnya SDM, pengangkatan tidak didasarkan profesi yang berdampak pada kemampuan melaksanakan kegiatan secara professional. Mengisi kekosongan Pekerja Sosial, muncul para pendamping program seperti PSM dan TKSK serta petugas di lembaga pelayanan sosial yang bukan berpendidikan pekerjaan sosial/kesejahteraan sosial sehingga tidak termasuk dalam kategori TKS. Mereka ini dapat dipandang sebagai relawan sosial yang sedikit banyak sudah mendapatkan pelatihan bahkan ada diantaranya sudah bertahun-tahun membantu pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan sosial. Hal inilah yang kemudian terjadi kesalahan persepsi yaitu banyak pihak menganggap bahwa mereka adalah TKS.
d. Eksistensi TKS dan relawan sosial sangat dibutuhkan sebagai pendamping dalam pelaksanaan program dan kegiatan kesejahteraan sosial. Tanpa ada pendamping, program dan kegiatan tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat sesuai arah kebijakan dan tujuan program.
e. Kapasitas relawan sosial seperti para pendamping program yang berasal dari unsur TKSK, PSM dan Karang Taruna relatif masih rendah, dalam melaksanakan tugasnya kurang memiliki keterampilan untuk melakukan intervensi pekerjaan sosial. Pelatihan atau pembekalan yang diterima oleh para relawan tersebut belum sepenuhnya dapat mendukung pelaksanaan tugas mereka yang cenderung spesifik.
f. Menghadapi tuntutan untuk meningkatkan partisipasi sosial/tanggung jawab sosial masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, para relawan sosial para umumnya belum memiliki kemampuan untuk melakukan hal tersebut sehingga kesetiakawanan sosial sebagai bagian penting untuk memelihara keberlangsungan program/kegiatan dan mendukung kemandirian masyarakat belum dapat terlakasana dengan baik. Ketergantungan masyarakat dipandang masih tinggi



terhadap pemerintah dalam menghadapi dan mengatasi permasalahan kesejahteraan sosial. Demikian juga pengetahuan masyarakat tentang program/kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial dan Dinas Sosial relatif masih rendah.
g. Kelemahan relawan sosial dalam melaksanakan tugas di lapangan yaitu belum mampu menempatkan diri sebagai pendamping masyarakat hal ini terjadi karena kurang dimilikinya keterampilan teknis dalam melaksanakan pengembangan masyarakat; selain pendidikan belum memadai, terbatasnya pemahaman terhadap permasalahan yang dihadapi, dan tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan juga menjadi faktor penting mempengaruhi kinerja para relawan.
2. Gambaran Upaya Peningkatan Kapasitas
a. Upaya peningkatan kapasitas TKS dan relawan sosial oleh Kementerian Sosial dan Daerah relatif masih terbatas. Upaya yang dilakukan oleh Kementerian Sosial masih berupa pembekalan atau pemantapan bagi para petugas pendamping yang akan mendampingi program/kegiatan tertentu.
b. TKSK pada awalnya diharapkan dapat melaksanakan fungsi Petugas Sosial Kecamatan tempo dulu, namun pelatihan bagi TKSK sampai saat ini baru pada tahap pelatihan tingkat dasar dan belum ditindaklanjuti dengan pelatihan pengembangan/pemantapan atau yang bersifat lanjutan.
c. Pelatihan bagi para pendamping sosial seperti pendamping KUBE relatif masih belum menjawab kebutuhan dalam melaksanakan tugas pendampingan. Pengetahuan dan keterampilan yang mereka terima masih sangat umum terlebih jika dihubungkan dengan masih banyaknya tenaga pendamping yang belum berpengalaman melaksanakan pendampingan. Hal ini terjadi karena mereka bukan hanya dari unsur PSM tetapi juga dari unsur Karang Taruna, sementara tidak ada persyaratan dalam penerimaan calon tenaga pendamping yang menyatakan harus memiliki sertifikat pelatihan tertentu di bidang kesejahteraan sosial.



d. Dinas sosial di daerah tidak banyak melaksanakan upaya peningkatan kapasitas TKS dan relawan sosial. Pelaksanaan bimbingan teknis pendamping KUBE sebagai contoh belum dapat dilaksanakan lebih dari 3 (tiga) hari bahkan dengan adanya pemotongan anggaran TA 2011, terdapat Dinas Sosial yang hanya melaksanakannya selama 1 (satu) hari. Dana bimbingan tersebut juga berasal dari dana dekonsentrasi sehingga upaya daerah melalui dinas sosial provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan kapasitas TKS dan relawan sosial masih sangat kurang.
e. TKS dan relawan ada saat ini belum mendapatkan pelatihan-pelatihan khusus yang bersifat spesifik sesuai dengan bidang tugasnya, mereka harus diberi pelatihan agar dapat melaksanakan pekerjaan secara professional. Permasalahan sosial semakin bertambah dan spesifik, persoalannya peningkatan masalah dan spesifiksasi tersebut belum diiringi dengan Diklat yang spesifik. Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan tugas TKS maupun relawan sosial, perlu ada buku saku tentang PMKS dan cara penanganannya, dimana penanganan PMKS harus dapat dilakukan secara spesifik karena masing-masing sasaran karakteristiknya berbeda-beda.
3. Saran/masukan dari peserta FGD
a. TKS atau pendamping perlu diberi pengetahuan, keterampilan dan kewenangan yang cukup agar dapat melaksanakan tugas dengan baik. Kewenangan dibutuhkan agar posisi pendamping dalam mengarahkan program kearah keberhasilan memiliki kekuatan. Pendamping kadang diabaikan oleh dampingan karena tidak memiliki kewenangan. Kewenangan pendamping dapat ditetapkan melalui surat keputusan menteri.
b. TKSK keberadaaanya di kecamatan sangat penting sehingga tidak salah jika keberadaanya dipertahankan. TKSK saat ini juga menjadi pendamping PKH, pendamping Panti, Lansia, dan Paca. Karena beban tugasnya cukup berat perlu dipertimbangkan untuk difasilitasi sarana kerja seperti kendaraan roda dua. Sasaran kerja ada di desa, sedangkan kedudukannya ada di kecamatan jaraknya terlalu jauh sehingga dibutuhkan sarana transfortasi.



c. Guna mendapatkan TKS yang berkualitas perlu ada kriteria yang ketat tentang pendidikan dan untuk meningkatkan kinerja TKS perlu memiliki pengetahuan teknis diantaranya mencakup penyuluhan, pekerjaan sosial, merancang program/membuat proposal kegiatan, metode pendampingan masyarakat, teknik penggalian sumber, cakap berbicara serta memiliki kontrol sosial, kehumasan, membuat pencatatan kasus, dan pelaporan.
d. Relawan sosial perlu memiliki kemampuan untuk melakukan analisis masalah, kebutuhan dan sumber daya lokal untuk mengatasi permasalahan sosial, berkoordinasi dengan pihak terkait. Bantuan stimulan yang diberikan harus digunakan sesuai dengan masalah dan kebutuhan dengan mendayagunakan potensi lokal seperti sumber daya alam dan kearifan lokal sehingga kesetiakawanan sosial dapat tumbuh. Pendampingan terhadap program/kegiatan perlu dilakukan secara berkesinambungan sampai masyarakat dapat mandiri. Saat ini banyak terdapat kasus setelah masa pendampingan selesai program yang dilaksanakan oleh masyarakat tidak lagi berlanjut.
e. TKS merupakan profesi yang sangat dibutuhkan di masyarakat, karena pekerjaannya melakukan pengabdian di masyarakat maka dalam melakukan seleksi perlu memperhatikan kepedulian, emphati dan keinginan mengabdi, dan harus memunculkan performanya (semangat dan penampilan).
f. Sejalan dengan peningkatan pengetahuan dan keterampilan bagi TKS dan relawan sosial perlu juga diberikan fasilitas kerja, saat ini kelengkapan kerja mereka sangat kurang.
g. Kelembagaan seperti Forum Komunikasi PSM dapat menjadi media dalam meningkatkan kapasitas TKS dan relawan sosial, kelembagaan ini juga perlu ditingkatkan kapasitasnya. Demikian juga, guna meningkatkan kenyamanan bekerja perlu ada pengakuan/legalitas terhadap TKS karena setiap pelaksanaan pembangunan bersentuhan langsung dengan masyarakat



h. Balai Diklat harus menyusun rencana pelatihan sesuai dengan kebutuhan provinsi/Daerah, agar hasilnya dapat berpengaruh terhadap kinerja pembangunan sosial.
i. Supervisi dapat dilakukan oleh Pekerja Sosial Fungsional, namun saat ini belum ada Peksos fungsional di kecamatan. Pada sisi lain penyebaran Peksos fungsional di UPTD tidak merata, tidak tersedia uraian tugas sesuai jenjang kepangkatan Peksos fungsional. Pelatihan Peksos fungsional juga terbatas dan belum ada jenjang Diklat sesuai tingkatan.