MASALAH DAN KEBIJAKAN SOSIAL
A. Profil
Permasalahan
Kementerian sosial dalam
menyelenggarakan kesejahteraan sosial menggunakan berbagai metode dan teknik
yang bermuara pada pekerjaan sosial. Pekerja Sosial merupakan profesi utama
dalam melaksanakan tugas pelayanan sosial yang mencakup rehabilitasi sosial, pemberdayaan
sosial, jaminan sosial dan perlindungan sosial. Hal ini tentu membutuhkan
pekerja sosial profesional, namun dalam kenyataanya kebutuhan akan pekerja
sosial profesional untuk mendampingi program dan kegiatan tidaklah mudah.
Terdapat keterbatasan jumlah pekerja sosial profesional dan rendahnya kemampuan
anggaran untuk mempekerjakan Pekerja Sosial Profesional dalam jumlah yang
banyak sehingga kebutuhan ini tidak dapat dipenuhi. Solusi yang ditempuh adalah
memanfaatkan tenaga non profesional pekerjaan sosial yang dilatih menjadi
tenaga kesejahteraan sosial. TKS ada yang bekerja di masyarakat dan ada yang
bekerja di lembaga-lembaga kesejahteraan sosial milik pemerintah dan
masyarakat.
TKS dalam melaksanakan tugasnya
mengacu pada pendekatan pekerjaan sosial yang mendayagunakan berbagai potensi
dan sumber untuk membantu memecahkan masalah sosial yang dialami oleh
seseorang, keluarga, kelompok atau komunitas. Hasil uji petik di empat lokasi
yaitu Papua, Sulawesi Selatan, Aceh dan Kalimantan Timur secara singkat dapat
diuraikan sebagai berikut:
1.
Aceh
a. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial
dengan tujuan untuk memandirikan individu, keluarga dan masyarakat belum dapat
dicapai secara optimal, karena belum terjadi sinergi program bagi secara
internal, yaitu di dalam satuan kerja di dinas sosial, maupun secara eksternal,
yaitu dinas sosial dengan instansi sektoral terkait dan LSM. Pada sisi lain
pola pikir masyarakat berlum banyak mengalami perubahan yang mendorong pada
kehidupan yang lebih baik. Kondisi ini juga diperparah dengan kualitas dan
kuantitas SDM, sarana dan
prasarana
yang belum sepenuhnya memadai. Masyarakat belum dipersiapan dengan baik, dimana
pada umumnya belum dibekali dengan keterampilan yang sesuai, sehingga tujuan
untuk memandirikan sangat sulit dicapai.
b.
Pendapat responden untuk memandirikan sasaran pelayanan perlu memperhatikan (1)
Ketepatan sasaran, waktu, jumlah bantuan yang cukup, program berkesinambungan
(2) Memotivasi orang mampu untuk membantu sesamanya, (3) Perlu mengoptimalkan
koordinasi dengan instansi terkait, (4) Diperlukan pendampingan yang memadai,
(5) Program dengan sasaran perorangan dan kelompok. (6) Tersedianya data PMKS
yang akurat. (7) Kompetensi dan profesionalitas petugas yang baik, dan (8)
Dilaksanakannya monitoring oleh pendamping secara benar.
c. Peran TKS meningkatkan keterlibatan
masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sudah cukup baik, tetapi
belum optimal dan perlu pembekalan lebih lanjut dengan dukungan sarana kerja
yang memadai. Sudah berperan dalam penguatan kearifan lokal dan adat istiadat
sebagai dasar perubahan perilaku masyarakat. Peran lain dalam pendataan dan
pemberian informasi tentang kesejahteraan sosial kepada masyarakat. Peran TKS
dalam penyelenggaran kesejahteraan sosial dapat tercermin juga dari apa yang
dilakukan oleh yaitu:
Keterlibatan
dalam mengikuti rangkaian kegiatan yang dilaksanakan masyarakat.
Penyedia
data dan informasi di tingkat kecamatan.
Membantu
melakukan seleksi calon penerima program.
TKSK
melakukan pendamping kepada KUBE untuk meningkatkan pendapatan warga miskin.
Memberikan
motivasi kepada masyarakat penerima program.
Memberikan
bimbingan sosial dan motivasi kepada penerima program agar dapat melakukan
perilaku yang ,kebih baik.
Melakukan
sosialisasi kepada masyarakat tentang PMKS
Memfasilitasi
pemenuhan kebutuhan masyarakat.
d. Peran TKS dalam meningkatkan
kesetiakawanan sosial di masyarakat dapat diuraikan sebagai berikut:
TKS
membantu masyarakat sebagai tenaga penghubungan antara kebutuhan masyarakat
dengan kepentingan pemerintah. Namun demikian peran tersebut belum optimal.
TKS
menggerakkan masyarakat untuk memelihara adat istiadat setempat sebagai dasar
melakukan kegiatan masyarakat.
TKS
mendirikan pusat pelayanan kesejahteraan sosial (Puspelkesos) di tingkat
kecamatan sebagai tempat penyelenggaraan kesejahteraan sosial. TKS memelihara
semangat kesetiakawanan sosial dengan membangun kesadaran di kampung-kampung,
mengumpukan dana dari masyarakat.
TKS
melakukan pendataan PMKS dengan baik.
TKS
melalukan pendampingan dan sebagai fasilitator kegiatan masyarakat dengan
tulus.
Sebagai
penyuluh dan fasilitator dalam upaya pelestarian dan penguatan nilai-nilai
kesetiakawanan sosial.
e.
Kapasitas yang diperlukan bagi TKS dalam melaksanakan tugasnya diantaranya
adalah:
Keterampilan
dalam bimbingan sosial dan bimbingan vokasional.
Keilmuan
dan akhlak yang baik.
Memahami
dengan baik PMKS dan PSKS.
Kemampuan
sebagai motivator, konseptor dan dinamisator.
Memiliki
pengetahuan dan keterampilan dalam penanganan masalah sosial.
Mampu
berkomunikasi dengan baik.
Memiliki
keterampilan untuk melakukan penyuluhan social.
Kapasitas
pribadi, seperti jujur dan amanah.
Dan
yang juga sangat penting adalah peralatan dan sarana penunjang pelaksanaan
tugas TKS.
f.
Kelemahan TKS dalam melaksanakan tugas di lapangan:
Belum
mampu menempatkan diri sebagai pendamping masyarakat, dan lebih memposisikan
diri sebagai staf dinas sosial.
Pendidikan
belum memadai
Penghasilan
belum mencukupi yang menyebabkan terganggunya aktivitas di lapangan.
Terbatasnya
pemahaman terhadap permasalahan yang dihadapi.
Tidak
memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.
Terbatasnya
keterampilan di bidang pekerjaan sosial.
Kurang
percaya diri
Jumlah
PMKS melebihi kapasitas penanganan yang dilakukan TKS
Upaya mengatasi kelemahan tersebut adalah:
Penambahan
TKS dan dilengkapi dengan fasilitas kerja yang memadai.
Pemberian
sarana dan prasarana kerja untuk mendukung aktivitas TKS
Pelatihan
pekerjaan sosial
Kriteria
TKS pada saat rekruitmen
Sarana
kerja : pedoman, modul dan juknis penanganan PMKS
Memberikan
insentif yang layak
Pembekalan
keterampilan komunikasi yang baik.
g.
Pemerintah daerah telah berupaya untuk mengoptimalkan kinerja TKS (TKSK)
diantaranya melakukan persiapan TKS sebelum melaksanakan tugas melalui rapat
koordinasi dan pemantapan program di lapangan; diberikan surat tugas sesuai
rencana kegiatan yang akan diikuti; bimbingan dan arahan –arahan; sosialisasi
program dan kegiatan; diberikan bimbingan teknis; termasuk dilaksanakan
pembekalan tentang pekerjaan sosial dan mempelajari petunjuk teknis untuk
setiap jenis kegiatan.
h.
TKS sudah membangun jejaring kerja dengan LBH dan LPA, instansi sektoral
terkait, Polsek, Koramil, dan PMI aparat desa, berbagai pihak untuk kelancaran
pelaksanaan tugas, dan dengan baitul mal provinsi dan kabupaten/kota untuk
memberikan honorarium kepada guru-guru di pondok pesantren, membangun barak
untuk korban bencana alam dan membuat Posko gawat darurat. Fasilitasi untuk
jejaring kerja mengacu pada MoU yang sudah ada, ruang kerja yang dilengkapi
dengan
peralatan kerja, alat transportasi dan komunikasi, honor dan Insentif sesuai
kemampuan daerah.
i. Kebijakan Pemda Aceh untuk
meningkatkan kinerja TKS dinataranya adalah:
Memberikan
honorarium sebagai penunjang kinerja di lapangan.
Melaksanakan
pelatihan dan pemantapan, bimbingan teknis, memberikan insentif dan biaya
opersional walaupun dalam jumlah yang masih sangat terbatas.
Pemberian
ijin dan tugas yang dikehendaki Pemda sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Di
Aceh terdapat 283 orang TKSK yang tersebar di seluruh kecamatan atau satu orang
per kecamatan. Pemda memberikan honorarium sebesar Rp. 1.250.000 dan dana
operasional sebesar Rp. 250.000, serta pemberian sepeda motor untuk tahap perta
(tahun 2011) sebanyak 15 unit. Bagi TKSK yang telah mengabdi selama 5 tahun,
telah diusulkan kepada Gubernur apabila melamar menjadi PNS akan mendapatkan
prioritas.
TKSK
diberikan pemantapan/pembekalan, sehingga mereka memiliki kapasitas tidak hanya
di bidang keseos, tetapi juga bidang-bidang lain di luar kesos, seperti
melakukan sensus penduduk dan melakukan mediasi dengan instansi terkait.
j.
Eksistensi TKS sebagai pra syarat kegiatan telah dilakukan seperti
keberadaaanya yang harus ada dalam penyelenggaraan kegiatan Pusat Pelayanan
kesesjahteraan sosial (Puspelkesos) di tingkat kecamatan. Sudah ada komitmen,
bahwa setiap kegiatan melibatkan TKSK sebagai pendamping, karena hasil evaluasi
menunjukkan bahwa tanpa ada pendamping, kegiatan tidak dapat dilaksanakan
secara maksimal.
k.
Mekanisme pembinaan TKS dilakukan dengan cara seleksi untuk mendapatkan TKS
yang memenuhi kualifiaksi. Persyaratan berpendidikan SLTA dan memiliki minat di
bidang social. Pembinaan karir dilakukan secara berjenjang, diikutikan dalam
pelatihan di tingkat provinsi dan nasional. Honor/tunjangan di atas UMR
l. Kompetensi TKS yang diharapkan
Sikap :
Ramah
dan humanis
Saling
menghargai tugas dan karya orang lain, tepat waktu dan efisien dalam
menjalankan tugas/kegiatan.
Jujur,
kerja keras, ramah dan sabar
Bertanggung
jawab terhadap tugas
Ulet
dalam menjalankan tugas
Pengetahuan
:
Ilmu
sosial
Bisa
melakukan penyuluhan
Memiliki
informasi tentang pembangunan sosial
Pengetahuan
yang luas dan mampu bekerja dengan baik.
Pengetahuan
tentang pembangunan kesejahteraan sosial
Keterampilan
:
Memiliki
keterampilan teknis baik sebagai pelaksana kegiatan dan cakap berbicara serta
memiliki kontrol sosial dan peka dalam melaksanakan tugas.
Kehumasan
Membuat
pelaporan
Pencatatan
kasus
Membuat
proposal kegiatan
Pendampingan
m.
Pendukung pelaksanaan tugas TKS adalah semangat kerja TKS, perhatian Pemda
untuk pengadaan sarana prasarana kerja TKS, tetapi masih terbatas. Sedangkan
faktor penghambat diantaranya adalah sarana dan prasarana kerja untuk TKS,
belum semua masyarakat mengetaui keberadaan TKS, dan kurangnya pembinaan dari
instansi terkait.
2. Papua
a. Bantuan
pemberdayaan sudah dilaksanakan, hasil yang dicapai belum maksimal karena hanya
mengejar target kuantitas tidak mengejar kualitas, kemandirian yang diharapkan
muncul pada diri setiap sasaran program belum sepenuhnya tercapai. Pada sisi
lain jumlah bantuan juga perlu dipertimbangkan karena sesuai dengan kebutuhan
di masyarakat, harga-harga di Papua sangat mahal melebihi daerah lainnya.
b. Untuk
meningkatkan keberhasilan program pendamping perlu dimaksimalkan diantaranya
dengan memberikan honor yang memadai seperti yang dilakukan pada pelaksanaan
PNPM mandiri.
c. Selain
penguatan pendampung perlu mempertimbangkan hal ketepatan sasarannya, fakir
miskin mmemerlukan pemenuhan kebutuhan hidup, bila hal itu tidak
dipertimbangkan dalam penyusunan program, bantuan pemberdayaan sosial akan
dipergunakan untuk pemenuhan hidup sesaat. Perubahan perilaku, kemandirian
membutuhkan waktu, kegiatan pendampingan diarahkan kesana, sehingga pendamping
harus memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan perilaku kelompok sasaran.
d. Pendamping
sangat berperan dalam mendampingi program, ketika PSM dan PSK masih aktif
program-program bisa terukur keberhasilannya. Saat ini tenaga tersebut sudah
hilang, kalaupun ada seperti mati suri. Inilah yang menjadi hambatan berarti
untuk mencapai keberhasilan program kesejahteraan sosial.
e. Tenaga kesejahteraan sosial yang ada saat ini
masih sangat jauh dari harapan. Kemampuan mereka untuk melaksanakan pelayanan
sosial belum sepenuhnya dapat diandalkan. Guna mendapatkan Tenaga Kesejahteraan
Sosial yang berkualitas perlu ada kriteria yang ketat tentang pendidikan. Saat
ini tujuan program untuk memandirikan kelompok sasaran belum maksimal karena
faktor tenaga-tenaga lapangan/ relawan sosial yang belum pernah mendapatkan
pelatihan secara khusus.
f. Relawan sosial yang
bekerja di yayasan-yayasan/Orsos di Papua, tujuan mereka hanya kemanusiaan
tanpa digaji pemerintah, akan tetapi pemerintah harus dapat memperhatikan
mereka karena untuk dapat bekerja dengan baik mereka harus pula dalam kondisi
sejahtera.
g. Pada Dinas Sosial
Provinsi Papua saat ini sudah ada Penyuluh Sosial sebanyak 12 orang, tetapi
belum mendapatkan pelatihan-pelatihan khusus, mereka harus diberi pelatihan
karena harus dapat melaksanakan pekerjaan secara profesional. Jumlah tersebut
juga sangat kurang di banding beban tugas dan luasnya wilayah.
h. Terdapat kelembagaan
yang memberi tempat untuk peningkatan kapasitas PSM yaitu Forum Komunikasi PSM
Provinsi Papua namun baru dilantik minggu lalu, sehinga kiprahnya belum
terlihat. Setelah ada UU Otonomi Khusus untuk Papua, PSM menjadi terpecah,
tidak banyak yang dilakukan padahal pada sisi lain dana untuk masyarakat sangat
besar tetapi tidak menyentuh rakyat. PSM perlu dilibatkan dalam pelaksanaan
pembangunan sosial agar dana tersebut dapat dimanfaatkan dengan tepat.
i. Perlu ada
sinkronisasi program dan setiap program perlu didampingi PSM ada upah atau
tidak tetap memiliki komitmen untuk bekerja oleh karena itu pendamping
sebaiknya melalui PSM sesuai dengan pembentukan organisasi PSM yang saat ini
baru dibentuk.
j. Banyak terdapat kasus
setelah masa pendampingan selesai program yang dilaksanakan oleh masyarakat
tidak lagi berlanjut. Ini menunjukkan bahwa pendampingan oleh TKS perlu
dilaksanakan secara berkelanjutan hingga dampingan mencapai kemandirian.
k. TKS
atau pendamping perlu diberi pengetahuan, keterampilan dan kewenangan yang
cukup agar dapat melaksanakan tugas dengan baik. Kewenangan dibutuhkan agar
posisi pendamping dalam mengarahkan program kearah keberhasilan memiliki
kekuatan. Pendamping kadang diabaikan oleh dampingan karena tidak memiliki
kewenangan. Kewenangan pendamping dapat ditetapkan melalui surat keputusan
menteri.
l. Kegiatan bantuan
harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sumber-sumber alam harus digali dan
di kecamatan harus ada pilot project untuk menjadi contoh bagi yang
lain, PSM bekerja di masyarakat dan mengkomunikasikan program ke masyarakat,
harus ada surat keputusan/petunjuk pelaksanaan resmi tentang tahapan yang arus
dilakukan oleh oleh masyarakat agar mereka maju. Hal ini terkait juga dengan
kewenangan TKS dalam memutuskan segala sesuatu sesuai dengan surat keputusan
atau Juklak.
m. Contoh kasus
pendamping yang cukup berhasil adalah pada kegiatan Askesos dan WKSBM, kami
melibatkan tokoh-tokoh dan pemilik toko untuk menyumbangkan sebagian
penghasilannya menyantuni klien. Dana Askesos dibesarkan dengan dana peserta
akseos. Saya menjadi peserta Askesos maka akan mendapatkan bantuan KUBE. Pada
sisi inilah sebenarnya nilai-nilai kesetiakawanan sosial mulai diberdayakan
dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
n. TKS perlu memiliki kemampuan
untuk melakukan analisis masalah, kebutuhan dan sumber daya lokal untuk
mengatasi permasalahan sosial. Bantuan stimulan yang diberikan harus digunakan
sesuai dengan masalah dan kebutuhan dengan mendayagunakan potensi lokal seperti
sumber daya alam dan kearifan lokal.
o. Pola pengguliran
bantuan stimulan sangat baik dan telah diterapkan memiliki pengaruh yang baik
bagi masyarakat karena penerapan pola ini sudah menunjukan adanya kemajuan.
p. Pendamping punya
kewenangan menyusun rencana jangka pendek, menengah, panjang, tetapi saat ini
terpaku pada panduan dinas sehingga kami tidak leluasa mengembangkan program
sehingga perlu ada perbaikan program.
q. Nama bantuan sosial
sebaiknya dirubah menjadi kredit karena akan menimbulkan tanggung jawab karena
berdasarkan pengalaman kalau namanya bantuan langsung habis.
r. Beberapa
keahlian yang harus dimiliki oleh TKS diantaranya kemampuan dalam merancang
program, pekerjaan sosial dasar, metode pendampingan masyarakat, teknik
penggalian sumber, melaksanakan pembukuan pelaporan dan melakukan
relasi/komunikasi
sosial dengan masyarakat dan aparat; lama waktu latihan harus cukup.
s. Balai Diklat harus
menyusun rencana pelatihan sesuai dengan kebutuhan provinsi/Daerah, agar
hasilnya dapat berpengaruh terhadap kinerja pembangunan sosial. Perlu ada
pelatihan pemantapan bagi TKSK.
t. Pelayanan bagi PMKS
harus komprehensif tidak hanya dari sosial saja tetapi dari instansi lainnya
untuk dapat bersinergi, perlu keterampilan agar TKS dapat mengkoordinasikan
berbagai kegiatan/pemenuhan kebutuhan masyarakat. Potensi yang dimiiki sasaran
dapat dibina dengan kegiatan yang komprehensif.
u. Pendataan
lebih baik menggunakan fungsi Peksos langsung turun ke keluarga dan masyarakat
melaksanakan assessment sehingga bantuan akan tepat sesuai dengan masalah dan
kebutuhan sasaran program.
3. Sulawesi Selatan
a. Tenaga
Kesejahteraan Sosial merupakan profesi yang sangat dibutuhkan di masyarakat,
karena pekerjaannya melakukan pengabdian di masyarakat maka dalam melakukan
seleksi perlu memperhatikan kepedulian, emphati dan keinginan mengabdi,
munculkan performancenya (semangat dan penampilan).
b. Di
lapangan seorang Pendamping Sosial mengurusi mulai melahirkan hingga
perceraian, keberadaannya menjadi kebutuhan di masyarakat. Masyarakat dalam
melaksanakan kegiatan kemasyarakatan hampir selalu melibatkan PSM. PSM juga telah
membina anggota KUBE hingga salah satu mampu menjadi MC dalam kegiatan-kegiatan
yang diselenggarakan kelurahan.
c. Beberapa kelemahan dimana instansi sosial
menangani PMKS yang jenisnya mencapai 22 jenis dan sudah ditangani tapi tidak
diperkuat dengan Perda. TKS sering mengalami kesulitan ketika menghadapi
permasalahan-permasalahan yang sangat beragam. Perlu ada buku saku tentang PMKS
dan cara penanganannya, dimana penanganan
PMKS
harus dapat dilakukan secara spesifik karena masing-masing sasaran
karakteristiknya berbeda-beda.
d. Perlu ada kampanye
penanganan PMKS melalui media, dan perlu ada lembaga/unit pengaduan masyarakat
dalam menangani PMKS yang dapat diakses masyarakat. Dan untuk meningkatkan
kinerja penanganan kasus sekaligus meningkatkan kapasitas TKS perlu ada
pertemuan lintas sektor untuk membahas PMKS yang ditangani oleh PSM/TKS.
e. Bantuan honor untuk
TKSK sangat minim hanya enam bulan sehingga mempengaruhi kinerja. TKSK yang
mendampingi kegiatan KUBE hanya diberi honor selama 6 bulan, padahal
pendampingan harus dilakukan terus sampai keluarga miskin mandiri.
f. TKS dalam
melaksanakan tugasnya belum banyak yang melibatkan tokoh agama, padahal mereka
perlu dilibatkan karena mereka memiliki pengaruh yang cukup besar di
masyarakat. Keterlibatan tokoh masyarakat menjadi jalan upaya mendayagunakan
nilai-nilai kesetiakawanan sosial.
g. TKSK keberadaaanya di
kecamatan sangat penting sehingga tidak salah jika dipertahankan. TKSK saat ini
juga ada menjadi pendamping PKH, pendamping Panti, Lansia, dan Paca. Karena
beban tugasnya cukup berat perlu dipertimbangkan untuk difasilitasi sarana
kerja seperti kendaraan roda dua. Sasaran kerja ada di desa, sedangkan
kedudukannya ada di kecamatan jaraknya terlalu jauh sehingga dibutuhkan sarana
transfortasi.
h. Permasalahan sosial
semakin bertambah dan spesifik, persoalannya peningkatan masalah dan
spesifiksasi tersebut belum diiringi dengan Diklat yang spesifik pula. Perlu
ada sertifikasi dan peningkatan SDM melalui pelatihan-pelatihan dan seminar.
Diklat yang sudah ada materinya masih bersifat umum tidak spesifik dalam
menangani PMKS.
i. Sejalan
dengan peningkatan pengetahuan dan keterampilan bagi PSM perlu juga diberikan
fasilitas kerja kepada PSM saat ini kelengkapan kerja mereka sangat kurang.
j. Guna meningkatkan
kenyamanan berkeja perlu ada pengakuan/legalitas terhadap pekerja sosial/TKS
karena setiap pelaksanaan pembangunan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
k. SDM berlatarbelakang
pendidikan pekerjaan sosial relatif masih sangat sedikit di Dinsos Kota
Makassar tidak sebanding dengan kebutuhan. Dilapangan Peksos menjadi ujung
tombak, namun tugas belum dapat dilaksanakan secara optimal, hal ini karena
kurangnya SDM, pengangkatan tidak didasarkan profesi.Hal ini berdampak pada
kemampuan melaksanakan kegiatan secara professional.
l. PMKS yang sudah
mendapat pelayanan dipanti perlu ada dukungan dari Pemda dan Dinsos untuk
memberdayakan mereka agar lebih mandiri, PMKS sangat mengharapkan perhatian, di
lapangan perlu juga didampingi sampai mereka benar-benar mandiri.
m. Rekruitmen CPNS
sangat kurang, perlu ada Peksos Fungsional di kecamatan, demikian juga
penyebaran Peksos Fungsional di UPTD tidak merata, tidak tersedia uraian tugas
sesuai jenjang kepangkatan Peksos Fungsional. Pada setiap UPTD perlu ada Peksos
Madyanya sehingga bisa membimbing Peksos dibawah tingkat jabatannya. Saat ini
sangat terbatas sekali pelatihan Peksos Fungsional, belum ada jenjang Diklat
sesuai tingkatan. Perlu setiap tahun ada pelatihan Peksos Fungsional tidak
hanya kementerian saja, Peksos daerah perlu dilatih juga.
n. Masalah pembinaan
fungsional untuk TKSK terputus, bahkan Karang Taruna merasa tidak memiliki
induk. Organisasi TKS di tingkat bawah seperti TKSK, PKH, PSM dst
membingungkan, perlu ada wacana satu payung yang ada di masyarakat khusus menangani
PMKS
o. Mulai
2009 di Sulsel dibentuk LK3 sebagai produk Kemensos, diharuskan semua kab/kota
membentuk LK3. Kab/kota belum siap tenaga Peksosnya karena minimal 3 peksos
dalam setiap LK3. Perlu dilihat kembali keberhasilan LK3 karena setiap tahun ada
dana operasionalnya, sehingga keberhasilannya perlu dilihat.
p. Kesejahteraan TKS
perlu diperhatikan, karena walaupun statusnya relawan namun kebutuhan perlu
dipenuhi. Dukungan Pemda perlu ditingkatkan mulai Kab/Kota dalam bentuk
anggaran dan lainnya.
q. Forum Komunikasi PSM
masih berjalan dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, termasuk dalam menentukan
PSM berprestasi.
r. Sosok
pekerja sosial adalah sosok yang paripurna, karena seluruh tubuhnya bekerja.
Rasa kemanusiaan harus dimiliki karena bekerja di bidang kemanusiaan. Otaknya
harus terstruktur bagaimana menangani masing PMKS dengan baik. Mampu
mendengarkan dengan baik suara rakyat. Harus dapat melihat dimana PMKS berada.
Peksos harus dapat berbicara dengan baik untuk membangkitkan semangat. Harus
bergerak dan berjalan. Untuk mencapai profil TKS seperti itu perlu ada
pelatihan tentang sikap dan perilaku, mental, pelatihan spesialisasi tetapi harus
berpikir general tahu semua, perlu sarana prasarana untuk bekerja, perutnya
perlu diisi.
4. Kalimantan Timur
a. Sebagian besar pendamping
program/kegiatan kesejahteraan sosial bukan merupakan TKS, mereka umumnya
adalah relawan yang berasal dari unsur PSM, TKSK, dan/atau anggota Karang
Taruna yang tidak berlatarbelakang pendidikan pekerjaan sosial. Mereka memiliki
semangat pengabdian namun belum memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang
tugas/pekerjaannya.
b. Usaha peningkatan kapasitas TKS dan
relawan sosial masih sangat terbatas pada penyelenggaraan Diklat/pembekalan
yang dilakukan oleh Kementerian Sosial. Dinas Sosial relatif masih belum
sepenuhnya menaruh perhatian terhadap upaya peningkatan kapasitas TKS dan
relawan sosial, walaupun ada tetapi masih terbatas dari sisi jumlah dan varian
jenis kediklatannya.
c. Relawan sosial
belum memiliki pengetahuan yang memadai tentang metode dan teknik pekerjaan
sosial yang seharus diterapkan dalam melaksanakan tugas pelayanan sosial.
d.
Relawan belum sepenuhnya memahami arah dan tujuan pelayanan kesejahteraan
sosial, sebagai contoh pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan melalui
wadah KUBE masih dipahami dalam konteks pencapaian tujuan ekonomi yaitu
peningkatan pendapatan.
e.
Tidak terdapat kegiatan supervisi dalam penyelenggaraan tugas pendampingan. Hal
ini terjadi karena pemahaman tentang supervisi masih sangat kurang sehingga
tidak ada system supervise pekerjaan social yang dibangun.
f. Persepsi tentang klien atau sasaran
program belum sesuai dengan prinsip pekerjaan sosial. Dalam kasus ini PSM masih
ada yang menempatkan sasaran pelayanan sebagai orang yang menderita dan harus
dibantu setiap saat.
Hasil
field review tersebut dapat disimpulkan menyangkut gambaran kapasitas
TKS, upaya peningkatan kapasitas yang dilakukan oleh Kementerian Sosial dan
Daerah dan saran/masukan bagi peningkatan kapasitas TKS sebagai berikut:
1. Gambaran Kapasitas Tenaga Kesejahteraan
Sosial
a. Penyelenggaraan kesejahteraan
sosial dengan tujuan untuk memandirikan individu, keluarga dan masyarakat belum
dapat dicapai secara optimal, karena belum terjadi sinergi program, rendahnya
komitmen pemerintah daerah, SDM, sarana dan prasarana yang belum memadai, serta
belum optimalnya kinerja organisasi sosial masyarakat. Saat ini tujuan program
untuk memandirikan kelompok sasaran belum maksimal karena faktor tenaga-tenaga
lapangan yang belum dipersiapkan secara baik melalui pelatihan yang sesuai
dengan bidang tugasnya.
b. Jumlah Tenaga
Kesejahteraan Sosial sesuai kriteria sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 11
Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Permensos RI No 108/HUK/2009
tentang Sertifikasi Bagi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan
Sosial belum sepenuhnya terpenuhi, sehingga sangat berpengaruh dalam
mendukung
keberhasilan pelaksanaan program pembangunan kesejahteraan sosial.
c.
Di lapangan Pekerja Sosial menjadi ujung tombak, namun tugas belum dapat
dilaksanakan secara optimal, hal ini karena kurangnya SDM, pengangkatan tidak
didasarkan profesi yang berdampak pada kemampuan melaksanakan kegiatan secara
professional. Mengisi kekosongan Pekerja Sosial, muncul para pendamping program
seperti PSM dan TKSK serta petugas di lembaga pelayanan sosial yang bukan
berpendidikan pekerjaan sosial/kesejahteraan sosial sehingga tidak termasuk
dalam kategori TKS. Mereka ini dapat dipandang sebagai relawan sosial yang
sedikit banyak sudah mendapatkan pelatihan bahkan ada diantaranya sudah
bertahun-tahun membantu pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan sosial. Hal
inilah yang kemudian terjadi kesalahan persepsi yaitu banyak pihak menganggap
bahwa mereka adalah TKS.
d.
Eksistensi TKS dan relawan sosial sangat dibutuhkan sebagai pendamping dalam
pelaksanaan program dan kegiatan kesejahteraan sosial. Tanpa ada pendamping,
program dan kegiatan tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat sesuai arah
kebijakan dan tujuan program.
e.
Kapasitas relawan sosial seperti para pendamping program yang berasal dari
unsur TKSK, PSM dan Karang Taruna relatif masih rendah, dalam melaksanakan
tugasnya kurang memiliki keterampilan untuk melakukan intervensi pekerjaan
sosial. Pelatihan atau pembekalan yang diterima oleh para relawan tersebut
belum sepenuhnya dapat mendukung pelaksanaan tugas mereka yang cenderung
spesifik.
f. Menghadapi tuntutan untuk
meningkatkan partisipasi sosial/tanggung jawab sosial masyarakat dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial, para relawan sosial para umumnya belum
memiliki kemampuan untuk melakukan hal tersebut sehingga kesetiakawanan sosial
sebagai bagian penting untuk memelihara keberlangsungan program/kegiatan dan
mendukung kemandirian masyarakat belum dapat terlakasana dengan baik.
Ketergantungan masyarakat dipandang masih tinggi
terhadap
pemerintah dalam menghadapi dan mengatasi permasalahan kesejahteraan sosial.
Demikian juga pengetahuan masyarakat tentang program/kegiatan yang dilaksanakan
oleh Kementerian Sosial dan Dinas Sosial relatif masih rendah.
g. Kelemahan relawan sosial dalam
melaksanakan tugas di lapangan yaitu belum mampu menempatkan diri sebagai
pendamping masyarakat hal ini terjadi karena kurang dimilikinya keterampilan
teknis dalam melaksanakan pengembangan masyarakat; selain pendidikan belum
memadai, terbatasnya pemahaman terhadap permasalahan yang dihadapi, dan tidak
memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan juga menjadi faktor penting
mempengaruhi kinerja para relawan.
2. Gambaran Upaya Peningkatan Kapasitas
a. Upaya peningkatan kapasitas TKS dan
relawan sosial oleh Kementerian Sosial dan Daerah relatif masih terbatas. Upaya
yang dilakukan oleh Kementerian Sosial masih berupa pembekalan atau pemantapan
bagi para petugas pendamping yang akan mendampingi program/kegiatan tertentu.
b. TKSK pada awalnya diharapkan dapat
melaksanakan fungsi Petugas Sosial Kecamatan tempo dulu, namun pelatihan bagi
TKSK sampai saat ini baru pada tahap pelatihan tingkat dasar dan belum
ditindaklanjuti dengan pelatihan pengembangan/pemantapan atau yang bersifat
lanjutan.
c. Pelatihan bagi
para pendamping sosial seperti pendamping KUBE relatif masih belum menjawab
kebutuhan dalam melaksanakan tugas pendampingan. Pengetahuan dan keterampilan
yang mereka terima masih sangat umum terlebih jika dihubungkan dengan masih
banyaknya tenaga pendamping yang belum berpengalaman melaksanakan pendampingan.
Hal ini terjadi karena mereka bukan hanya dari unsur PSM tetapi juga dari unsur
Karang Taruna, sementara tidak ada persyaratan dalam penerimaan calon tenaga
pendamping yang menyatakan harus memiliki sertifikat pelatihan tertentu di
bidang kesejahteraan sosial.
d.
Dinas sosial di daerah tidak banyak melaksanakan upaya peningkatan kapasitas
TKS dan relawan sosial. Pelaksanaan bimbingan teknis pendamping KUBE sebagai
contoh belum dapat dilaksanakan lebih dari 3 (tiga) hari bahkan dengan adanya
pemotongan anggaran TA 2011, terdapat Dinas Sosial yang hanya melaksanakannya
selama 1 (satu) hari. Dana bimbingan tersebut juga berasal dari dana
dekonsentrasi sehingga upaya daerah melalui dinas sosial provinsi dan
kabupaten/kota dalam meningkatkan kapasitas TKS dan relawan sosial masih sangat
kurang.
e. TKS dan relawan ada saat ini belum
mendapatkan pelatihan-pelatihan khusus yang bersifat spesifik sesuai dengan
bidang tugasnya, mereka harus diberi pelatihan agar dapat melaksanakan
pekerjaan secara professional. Permasalahan sosial semakin bertambah dan
spesifik, persoalannya peningkatan masalah dan spesifiksasi tersebut belum
diiringi dengan Diklat yang spesifik. Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan
tugas TKS maupun relawan sosial, perlu ada buku saku tentang PMKS dan cara
penanganannya, dimana penanganan PMKS harus dapat dilakukan secara spesifik
karena masing-masing sasaran karakteristiknya berbeda-beda.
3. Saran/masukan dari peserta FGD
a. TKS atau pendamping perlu diberi
pengetahuan, keterampilan dan kewenangan yang cukup agar dapat melaksanakan
tugas dengan baik. Kewenangan dibutuhkan agar posisi pendamping dalam
mengarahkan program kearah keberhasilan memiliki kekuatan. Pendamping kadang
diabaikan oleh dampingan karena tidak memiliki kewenangan. Kewenangan
pendamping dapat ditetapkan melalui surat keputusan menteri.
b. TKSK keberadaaanya
di kecamatan sangat penting sehingga tidak salah jika keberadaanya
dipertahankan. TKSK saat ini juga menjadi pendamping PKH, pendamping Panti,
Lansia, dan Paca. Karena beban tugasnya cukup berat perlu dipertimbangkan untuk
difasilitasi sarana kerja seperti kendaraan roda dua. Sasaran kerja ada di
desa, sedangkan kedudukannya ada di kecamatan jaraknya terlalu jauh sehingga
dibutuhkan sarana transfortasi.
c.
Guna mendapatkan TKS yang berkualitas perlu ada kriteria yang ketat tentang
pendidikan dan untuk meningkatkan kinerja TKS perlu memiliki pengetahuan teknis
diantaranya mencakup penyuluhan, pekerjaan sosial, merancang program/membuat
proposal kegiatan, metode pendampingan masyarakat, teknik penggalian sumber,
cakap berbicara serta memiliki kontrol sosial, kehumasan, membuat pencatatan
kasus, dan pelaporan.
d.
Relawan sosial perlu memiliki kemampuan untuk melakukan analisis masalah,
kebutuhan dan sumber daya lokal untuk mengatasi permasalahan sosial,
berkoordinasi dengan pihak terkait. Bantuan stimulan yang diberikan harus
digunakan sesuai dengan masalah dan kebutuhan dengan mendayagunakan potensi
lokal seperti sumber daya alam dan kearifan lokal sehingga kesetiakawanan
sosial dapat tumbuh. Pendampingan terhadap program/kegiatan perlu dilakukan
secara berkesinambungan sampai masyarakat dapat mandiri. Saat ini banyak
terdapat kasus setelah masa pendampingan selesai program yang dilaksanakan oleh
masyarakat tidak lagi berlanjut.
e.
TKS merupakan profesi yang sangat dibutuhkan di masyarakat, karena pekerjaannya
melakukan pengabdian di masyarakat maka dalam melakukan seleksi perlu
memperhatikan kepedulian, emphati dan keinginan mengabdi, dan harus memunculkan
performanya (semangat dan penampilan).
f.
Sejalan dengan peningkatan pengetahuan dan keterampilan bagi TKS dan relawan
sosial perlu juga diberikan fasilitas kerja, saat ini kelengkapan kerja mereka
sangat kurang.
g. Kelembagaan seperti Forum
Komunikasi PSM dapat menjadi media dalam meningkatkan kapasitas TKS dan relawan
sosial, kelembagaan ini juga perlu ditingkatkan kapasitasnya. Demikian juga,
guna meningkatkan kenyamanan bekerja perlu ada pengakuan/legalitas terhadap TKS
karena setiap pelaksanaan pembangunan bersentuhan langsung dengan masyarakat
h.
Balai Diklat harus menyusun rencana pelatihan sesuai dengan kebutuhan
provinsi/Daerah, agar hasilnya dapat berpengaruh terhadap kinerja pembangunan
sosial.
i. Supervisi dapat dilakukan oleh
Pekerja Sosial Fungsional, namun saat ini belum ada Peksos fungsional di
kecamatan. Pada sisi lain penyebaran Peksos fungsional di UPTD tidak merata,
tidak tersedia uraian tugas sesuai jenjang kepangkatan Peksos fungsional.
Pelatihan Peksos fungsional juga terbatas dan belum ada jenjang Diklat sesuai
tingkatan.